Polsek Tambusai Tangkap Pengedar Sabu, 12 Paket Seberat 1,81 Gram Disita

Polsek Tambusai Tangkap Pengedar Sabu, 12 Paket Seberat 1,81 Gram Disita

Spread the love

ROKAN HULU: Detakrohul.com — Unit Reskrim Polsek Tambusai menangkap seorang pemuda berinisial AH (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Napal, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan AH, polisi mengamankan 12 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,81 gram.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rio Yulindo, S.H. bersama personel melakukan penyelidikan.

Setelah informasi dinilai cukup, petugas bergerak ke sebuah rumah di wilayah Sungai Napal pada Rabu sore. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan AH.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran besar yang berisi 12 paket plastik klip kecil diduga sabu dari kantong celana sebelah kanan AH.

Polisi juga menemukan dompet abu-abu berisi uang tunai Rp114 ribu dari kantong belakang sebelah kanan tersangka.

Tak berhenti di situ, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, di antaranya bong modifikasi dari botol minuman, kaca pirex, mancis, gunting, kotak Tupperware warna ungu berisi plastik klip kosong, serta satu unit handphone Vivo Y28 warna orange rose gold.

Dalam pemeriksaan awal, AH mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 12 paket kecil diduga sabu, 12 plastik klip kecil, dua plastik klip sedang, satu plastik klip besar, satu bong modifikasi, satu kaca pirex, satu gunting, satu kotak Tupperware warna ungu, satu mancis, satu dompet abu-abu, satu unit handphone Vivo Y28, serta uang tunai Rp114 ribu.

Atas perkara tersebut, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan polisi, perkara diterapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Tambusai menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

(Iwan Tpg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *