ROKAN HULU — DETAKROHUL.COM — Heboh! Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu. Kali ini, kasus tersebut terungkap di wilayah Kecamatan Ujung Batu dan diduga melibatkan korban perempuan, termasuk yang masih di bawah umur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan, masing-masing perempuan berinisial IFA dan laki-laki berinisial SP. Polisi juga mengamankan empat perempuan yang diduga menjadi korban.
Pengungkapan perkara bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, terkait dugaan TPPO di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung melakukan tindakan awal dan mengamankan sejumlah orang yang berkaitan dengan informasi tersebut.
Penanganan kemudian dilanjutkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu. Penyidik melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi dan pihak-pihak terkait untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
Dari hasil penanganan awal, dua orang yang diduga terlibat sebagai pelaku, yakni IFA dan SP, kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Empat Perempuan Diamankan, Ada yang Masih di Bawah Umur
Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan empat perempuan yang diduga sebagai korban.
Karena menyangkut perempuan dan anak, terutama korban yang masih di bawah umur, identitas serta informasi pribadi korban tidak dipublikasikan demi menjaga keselamatan, martabat, dan hak-hak mereka.
Polisi masih mendalami bagaimana para korban dapat terlibat dalam perkara tersebut serta dugaan peran masing-masing pihak.
Diduga Berkaitan dengan Penginapan di Rambah Samo
Penyelidikan polisi juga mengarah pada sebuah penginapan di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, di antaranya empat unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, perlengkapan make up, serta satu unit sepeda motor.
Barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua Terduga Pelaku Terancam Hukuman
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan perlindungan anak.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas TPPO, khususnya kejahatan yang menyasar perempuan dan anak.
«“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Tony.»
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Rokan Hulu. Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan TPPO tersebut menyangkut perempuan dan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi dan tindak kekerasan.
(Humas Polres Rohul)
(Red. Robet)
