KAMPAR: Detakrohul.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. YA diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang remaja berinisial H (17).
Ironisnya, sebelum aksi tersebut dilakukan, korban diduga terlebih dahulu diberi narkotika jenis ekstasi atau inex hingga kehilangan kesadaran.
Pelaku diamankan polisi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Tapung Hulu. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta barang bukti.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, korban diduga mengalami pencabulan sebanyak dua kali.
“Korban sempat dicabuli dua kali. Pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di sebuah hotel di sekitar Bangkinang Kota,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Korban Ditemukan Warga dalam Kondisi Linglung
Kasus tersebut terungkap setelah korban ditemukan warga di kawasan Stanum, Bangkinang, dalam kondisi berjalan sendirian dan terlihat linglung. Warga kemudian membawa korban ke RSUD Bangkinang untuk mendapatkan pertolongan.
Setelah mendapat informasi tersebut, ibu korban langsung menuju RSUD Bangkinang dan membawa korban pulang. Di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar Juli 2026. Saat itu, korban dijemput pelaku di wilayah XIII Koto Kampar menggunakan mobil pikap milik YA.
Korban kemudian dibawa menuju Kecamatan Tapung. Dalam perjalanan, korban diduga diberikan narkotika jenis ekstasi atau inex.
“Tidak lama setelah diberikan narkoba, korban kehilangan kesadaran. Saat kondisi korban tidak sadar, pelaku kemudian melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali di dalam mobil,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah korban kembali sadar, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Bangkinang untuk beristirahat.
Namun, pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban berhasil melarikan diri dari penginapan dan mencari pertolongan hingga akhirnya ditemukan warga.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Tangkap Pelaku
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Kampar. Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan.
Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi YA, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama anggota langsung bergerak ke wilayah Kecamatan Tapung Hulu
“Anggota langsung bergerak. Pelaku diketahui berada di perkebunan kelapa sawit dan saat itu sedang membawa buah kelapa sawit menggunakan mobil pikap,” ungkap AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Petugas kemudian mengamankan YA dan membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga mengungkap bahwa YA merupakan residivis yang baru selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian buah kelapa sawit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku kita jerat dengan pasal tersebut dan saat ini proses hukum masih berjalan,” tegas Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Polres Kampar memastikan penanganan perkara tersebut terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Penulis)( M.Lubis)
