Izin PT SRL Dicabut, Atribut Perusahaan Masih Bercokol di Pardomuan, KPAM Minta Kepastian Hak Lahan

Izin PT SRL Dicabut, Atribut Perusahaan Masih Bercokol di Pardomuan, KPAM Minta Kepastian Hak Lahan

Spread the love

PADANG LAWAS UTARA : DETAKROHUL.COM- Persoalan pengelolaan lahan wilayat di Dusun Pardomuan, Desa Pardomuan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali menjadi sorotan.

Koperasi Produsen Aman Makmur (KPAM) yang dinahkodai Tongku Basiruddin Harahap menyebut masih menemukan atribut dan aktivitas yang dikaitkan dengan PT SRL di areal lahan tersebut, meskipun menurut pihak KPAM izin perusahaan itu telah dicabut.

Di lapangan, keberadaan petugas keamanan serta plang dan pamflet yang mengatasnamakan PT SRL disebut masih terlihat. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang saat ini berharap dapat mengelola lahan untuk kegiatan pertanian.

“Perusahaan ini sudah tidak punya legal standing. Izinnya sudah dicabut, tetapi masih berusaha menguasai lahan. Ini pembangkangan terhadap negara,” tegas Bistok Sihombing, penerima kuasa petani dari LSM Penjara Rokan Hulu (Rohul).

Bistok mengatakan, masyarakat melalui KPAM meminta pemerintah memberikan kepastian hukum mengenai status dan pengelolaan lahan wilayat tersebut.

Mereka juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat di Dusun Pardomuan, khususnya terkait kepastian hak pengelolaan lahan bagi masyarakat.

Petani Terkendala Sisa Akasia

Selain persoalan status pengelolaan, para petani KPAM mengaku menghadapi kendala dalam menyiapkan lahan untuk pertanian.

Menurut mereka, masih terdapat sisa tanaman akasia yang tumbuh tidak beraturan di sejumlah bagian lahan yang sebelumnya dikelola perusahaan. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan membersihkan areal yang akan dimanfaatkan untuk tanaman palawija.

“Kami mendukung penuh program ketahanan pangan Presiden. Tapi kami membutuhkan perhatian khusus. Tolong berikan kepastian hukum agar kami bisa mengolah lahan ini dengan tenang,” ujar perwakilan petani KPAM.

Masyarakat berharap lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung perekonomian warga sekaligus menunjang program ketahanan pangan.

LSM Penjara Rohul Desak Penertiban

LSM Penjara Rohul melalui Bistok Sihombing mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk melakukan penertiban apabila benar masih terdapat aktivitas perusahaan di atas lahan yang izinnya telah dicabut.

Pihaknya juga mendorong pemerintah melakukan verifikasi dan penataan status lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum memberikan keputusan mengenai pengelolaan maupun redistribusi tanah.

Dalam tuntutannya, masyarakat dan pendamping meminta tiga hal utama, yakni:

1. Penertiban dan penurunan atribut PT SRL apabila berdasarkan pemeriksaan pemerintah perusahaan tersebut sudah tidak memiliki dasar hukum untuk beraktivitas di lokasi.
2. Pemerintah melakukan verifikasi status lahan dan mempertimbangkan penetapannya sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Memberikan kepastian mengenai hak pengelolaan lahan kepada masyarakat melalui Koperasi Produsen Aman Makmur (KPAM), setelah seluruh aspek legal dan administrasi dinyatakan terpenuhi.

Mengatasnamakan Kepentingan 254 KK

Masyarakat Desa Pardomuan disebut sangat bergantung pada lahan wilayat tersebut sebagai sumber penghidupan.

Diperkirakan sekitar 254 kepala keluarga (KK) menggantungkan harapan terhadap pemanfaatan lahan di wilayah Desa Pardomuan, Kecamatan Ujung Batu Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan status dan pengelolaan lahan berlarut-larut.

Mereka berharap adanya pemeriksaan dan keputusan resmi dari instansi berwenang sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan dapat menggarap lahan secara aman serta produktif.

Rilis: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *