Dikeroyok hingga Tewas di Barak PT ATMP, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku

Dikeroyok hingga Tewas di Barak PT ATMP, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku

Spread the love

ROKAN HULU: DETAKROHUL.COM AKSI kekerasan berujung maut terjadi di kawasan Barak XII PT Anugerah Tua Mulya Perkasa, Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Seorang pria berinisial FD meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan secara bersama-sama, Minggu malam, 13 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Peristiwa bermula saat korban FD terlibat perkelahian dengan seorang pria berinisial AH alias AG.

Sejumlah warga kemudian berupaya melerai.

Namun situasi justru memanas.

Berdasarkan keterangan saksi, korban kemudian terjatuh di pinggir jalan dan diduga mengalami kekerasan yang dilakukan secara bergantian oleh AH dan seorang pria berinisial DH.

Saksi yang melihat kejadian tersebut kemudian nekat melerai hingga aksi kekerasan berhenti.

Korban sempat dibantu berdiri dan berjalan menuju sepeda motornya.

Namun baru berjalan sekitar empat meter, korban tiba-tiba tumbang.

Warga kemudian membawa korban ke Klinik Elfrida Sianturi di KM 24, Desa Pauh.

Korban sempat mendapatkan perawatan dan bantuan oksigen sekitar sepuluh menit.

Namun kondisi korban semakin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah kemudian dibawa ke Puskesmas Kandis untuk dilakukan Visum et Repertum.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso membenarkan kejadian tersebut.

Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso memperoleh informasi bahwa salah seorang yang diduga terlibat masih berada di sekitar kawasan PT ATMP.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra bersama tim untuk melakukan pencarian.

Hasilnya, AH alias AG, berusia 20 tahun, berhasil diamankan.

Polisi turut menyita satu bilah pisau beserta sarungnya dan satu helai celana pendek berwarna biru.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran pihak lain, termasuk pria berinisial DH, serta mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti.

Atas perkara tersebut, AH alias AG dipersangkakan dengan Pasal 262 Ayat 4 atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

(RED ROBET HTR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *