LSM Penjara Desak TNI Periksa Oknum yang Diduga Halangi Wartawan di Paluta

LSM Penjara Desak TNI Periksa Oknum yang Diduga Halangi Wartawan di Paluta

Spread the love

PALUTA, DETAKROHUL.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara mendesak institusi TNI segera memeriksa seorang personel yang diduga menghalangi kerja jurnalistik saat wartawan melakukan peliputan persoalan lahan ulayat masyarakat di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (17/9/2026).

LSM Penjara menilai tindakan yang diduga dilakukan personel tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele apabila benar wartawan diminta menghentikan dokumentasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan keterangan LSM Penjara, personel yang memperkenalkan diri dengan nama Daulay dan disebut mengaku sebagai anggota Kodim Gunung Tua itu diduga meminta wartawan media Berindo mematikan telepon selulernya.

“Matikan HP-mu, walaupun kau dari media,” demikian ucapan yang menurut keterangan LSM Penjara disampaikan kepada wartawan di lokasi.

Pernyataan tersebut kini dipersoalkan karena wartawan berada di lokasi untuk mencari informasi dan mendokumentasikan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

LSM Penjara: Jangan Gunakan Seragam untuk Membungkam Pers

LSM Penjara menegaskan, siapapun yang berada di lapangan tetap harus menghormati kemerdekaan pers dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua LSM Penjara meminta TNI tidak membiarkan dugaan tindakan tersebut berlalu tanpa pemeriksaan.

“Kalau benar ada personel yang meminta wartawan mematikan HP ketika sedang melakukan peliputan, ini harus diperiksa. Jangan sampai seragam dan kewenangan justru digunakan untuk membatasi wartawan mencari informasi,” demikian sikap LSM Penjara sebagaimana disampaikan kepada wartawan.

LSM Penjara juga meminta pihak TNI memastikan apakah personel bernama Daulay benar merupakan anggota TNI, berasal dari satuan mana, serta dalam rangka apa berada di lokasi tersebut.

UU Pers Berikan Perlindungan terhadap Kerja Jurnalistik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) juga memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur mengenai tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Dewan Pers dalam sejumlah pernyataannya juga menegaskan bahwa tekanan dan tindakan yang menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan kemerdekaan pers. Pada Juli 2026, Dewan Pers secara khusus menyoroti kasus wartawan yang diminta menghapus foto personel tentara dan mengingatkan bahwa penghalangan kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Pers.

Karena itu, LSM Penjara menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui jalur resmi agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.

Bukan Hanya Wartawan, Hak Publik Ikut Dipertaruhkan

LSM Penjara menilai persoalan ini bukan semata-mata menyangkut wartawan yang berada di lapangan.

Menurut mereka, ketika wartawan menjalankan tugas untuk mendapatkan informasi mengenai persoalan lahan yang menyangkut masyarakat, maka masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui apa yang terjadi.

Dewan Pers pada Agustus 2026 juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan kerja untuk publik dan bahwa tindakan menghalangi wartawan dapat menghambat hak publik untuk mengetahui informasi.

Karena itu, LSM Penjara meminta persoalan tersebut tidak ditutup hanya dengan klarifikasi internal, tetapi diperiksa secara transparan apabila laporan resmi telah dibuat.

Dasar Penugasan Personel Dipertanyakan

Selain dugaan penghalangan kerja jurnalistik, LSM Penjara mempertanyakan dasar keberadaan personel TNI tersebut di lokasi.

Menurut keterangan pihak LSM dan warga, personel tersebut menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari tugas negara.

Ia juga disebut menyampaikan adanya surat larangan beraktivitas yang diklaim berasal dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan….

tiem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *