ROKAN HULU — DETAKROHUL.COM – Polsek Kepenuhan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial WH (26), warga Pekan Tebih, yang diduga berperan sebagai pengedar, serta S (35), warga Kepenuhan Hulu, yang diduga berperan sebagai kurir.
Keduanya diamankan saat berada di sebuah kebun pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari lokasi, petugas menyita 33 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,95 gram serta satu butir ekstasi berwarna kuning.
Selain barang diduga narkotika, polisi juga mengamankan tujuh unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu buah tas warna hitam, dua buah pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., pada Rabu (23/9/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Pekan Tebih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada Senin (28/9/2026), petugas melakukan penggerebekan di sebuah kebun milik WH dan mengamankan WH bersama S.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas milik WH, petugas menemukan enam unit handphone. Kepada polisi, WH mengaku handphone tersebut merupakan barang gadaian dari orang yang membeli sabu kepadanya.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sekitar kebun. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak berwarna putih yang berisi 33 plastik klip diduga berisi sabu, satu butir ekstasi, uang tunai Rp100 ribu, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, WH dan S dinyatakan positif mengandung metamfetamina serta amphetamina.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
IPTU Jonnes menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, khususnya yang menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu,” ujar IPTU Jonnes.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Rohul)
Jurnalis: DEMIUS GEA
