ROKAN HULU: DETAKROHUL.COM – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mengamankan seorang pria berinisial Y (44), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Korban berinisial RW (15), seorang pelajar. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lingkar Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., mengatakan, peristiwa bermula saat korban belum pulang ke rumah.
Tersangka kemudian meminta istrinya mencari korban. Setelah korban ditemukan dan dibawa pulang, terjadi pertengkaran antara tersangka dan istrinya. Perselisihan tersebut dipicu persoalan korban yang dinilai sering keluar rumah pada malam hari.
Istri tersangka kemudian membawa korban ke rumah tetangga. Tersangka menyusul ke lokasi dan meminta istri serta korban kembali ke rumah.
Sesampainya di rumah, tersangka mengambil sebilah pisau dari dapur. Ketika korban kembali berpamitan hendak keluar rumah, tersangka menegurnya. Korban disebut melawan sehingga tersangka emosi dan diduga menusukkan pisau ke tubuh korban.
Korban kemudian melarikan diri ke rumah saudara ipar tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi. Tersangka mengejar korban dan diduga kembali melakukan penusukan. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian melerai keduanya.
Korban selanjutnya dibawa keluarga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara tersangka meninggalkan rumah dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu bersama Bhabinkamtibmas Desa Pematang Tebih melakukan pencarian terhadap tersangka.
Pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB, personel mendatangi rumah tersangka. Namun, pihak keluarga menyampaikan bahwa tersangka sedang pergi ke Jalan Durian Sebatang untuk mengantarkan kambing.
Petugas kemudian melakukan pemantauan. Setelah tersangka tidak kunjung kembali, polisi melakukan pengecekan melalui nomor telepon yang bersangkutan dan memperoleh informasi bahwa keberadaannya terdeteksi di wilayah Tandun Barat.
Polsek Ujung Batu selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Tandun untuk melakukan pengamanan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan personel Polsek Tandun.
Personel Polsek Ujung Batu kemudian menjemput tersangka dan membawanya ke Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
(Humas Polres Rohul)/Red Robet htr
