PEKANBARU : DETAKROHUL.COM – Gerakan Mahasiswa Riau Menggugat (GERAM) bersama Aliansi LSM DPP Bara Api berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Riau, Rabu (14/10/2026). Aksi tersebut akan menyoroti persoalan keamanan dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) di Provinsi Riau.
Rencana aksi itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 07/DPPLSMBARA-API/GERAM/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
Dalam surat tersebut, aliansi menyatakan aksi digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik sekaligus desakan agar persoalan keamanan di lingkungan pemasyarakatan mendapat perhatian serius.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan berulangnya kasus narapidana melarikan diri dari sejumlah lapas dan rutan di Riau sepanjang 2026. Peristiwa kaburnya narapidana dari Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian pada 5 Oktober 2026 menjadi salah satu kasus yang disorot, selain kejadian serupa yang disebut terjadi di Rutan Siak, Rutan Pekanbaru, dan Lapas Pekanbaru.
Menurut aliansi, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan masyarakat serta memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, sistem pengamanan, dan langkah mitigasi risiko di lembaga pemasyarakatan.
Dalam surat pemberitahuan aksi, aliansi bahkan melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan dan fungsi pengawasan di lingkungan Kanwil Ditjen PAS Riau.
“Kondisi ini terbukti menciptakan ancaman terhadap keamanan publik (public security hazard), mencederai rasa keadilan, serta mencerminkan kegagalan kepemimpinan (leadership failure) Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Riau dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mitigasi risiko,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Desak Tindakan Tegas dan Pertanggungjawaban
Selain menyoroti persoalan keamanan, GERAM dan DPP Bara Api juga mencantumkan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait. Di antaranya, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Dalam bagian tuntutan yang tercantum pada dokumen, aliansi meminta pencopotan dan sanksi pemberhentian terhadap aparatur sipil negara (ASN) serta tindakan tegas terkait persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Tuntutan tersebut merupakan sikap aliansi yang disampaikan melalui surat pemberitahuan aksi. Penetapan pihak yang bertanggung jawab dan pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai di Kantor Wilayah Ditjen PAS Riau. Massa diperkirakan berjumlah lebih dari 100 orang dengan membawa sejumlah atribut, di antaranya pengeras suara (sound system), spanduk, mobil komando, dan bendera.
Koordinator Lapangan Afifuddin dan Koordinator Aksi Satria Andhika tercantum sebagai pihak yang menandatangani surat pemberitahuan tersebut.
Melalui aksi ini, GERAM dan DPP Bara Api berharap pihak berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan lapas serta rutan di Riau, sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban atas setiap persoalan yang terbukti terjadi.
Hingga informasi ini disusun, rencana aksi tersebut masih mengacu pada surat pemberitahuan yang disampaikan aliansi. Tuntutan dan penilaian terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab merupakan pernyataan pihak pengunjuk rasa, bukan kesimpulan resmi hasil pemeriksaan.
Redaksi DetakRohul.com
