PADANG LAWAS UTARA : DETAKROHUL.COM
Keberadaan plang peringatan kawasan hutan di samping papan nama Musala Al-Muzahidin, Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menuai sorotan. Persoalan ini menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan penutupan pintu musala yang dibangun oleh masyarakat setempat.
Ketua LSM PENJARA, Bistok Sihombing, mendesak Kapolres setempat segera turun tangan untuk menyelidiki persoalan tersebut, termasuk mengusut dugaan keterlibatan PT SRL dalam peristiwa yang dipersoalkan masyarakat.
Bistok menegaskan, persoalan status lahan dan kawasan hutan harus diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku. Namun, setiap tindakan yang berdampak terhadap akses masyarakat ke tempat ibadah juga harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat yang membangun tempat ibadah justru menghadapi persoalan akses tanpa penjelasan hukum yang terbuka. Kami mendesak kepolisian menyelidiki siapa yang memasang plang tersebut, apa dasar hukumnya, dan apakah ada pihak yang sengaja menghalangi masyarakat menjalankan ibadah,” tegas Bistok.
LSM PENJARA MINTA DUGAAN KETERLIBATAN PT SRL DIUNGKAP
Bistok meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan kondisi fisik di lapangan. Menurutnya, pihak yang memasang plang peringatan kawasan hutan serta pihak yang diduga melakukan penutupan akses menuju musala harus ditelusuri secara menyeluruh.
Dugaan keterlibatan PT SRL juga perlu diklarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Perusahaan diminta memberikan penjelasan terbuka apabila mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas di sekitar lokasi musala, termasuk mengenai status lahan, batas kawasan, dan dasar tindakan yang dilakukan.
Namun, dugaan keterlibatan perusahaan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti yang sah. Pemeriksaan objektif dan keterangan dari seluruh pihak terkait diperlukan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang benderang. Siapa yang bertanggung jawab harus jelas, dan setiap tindakan harus diuji berdasarkan hukum,” demikian penekanan tuntutan yang disampaikan dalam persoalan tersebut.
MUSALA DIKLAIM BERDIRI DI TANAH ADAT, STATUS LAHAN PERLU DIPERJELAS
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Musala Al-Muzahidin dibangun oleh masyarakat melalui koperasi di atas lahan yang diklaim sebagai tanah adat.
Di sisi lain, plang yang terlihat dalam dokumentasi foto memuat peringatan mengenai kawasan hutan dan larangan melakukan aktivitas tertentu tanpa izin.
Dua informasi tersebut menimbulkan persoalan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran langsung di lapangan.
Pertama, bagaimana status hukum lahan tempat musala berdiri? Kedua, apa dasar pemasangan plang peringatan kawasan hutan? Ketiga, siapa pihak yang memasang plang tersebut? Keempat, apakah benar terjadi penutupan pintu atau penghalangan akses menuju musala, dan siapa yang bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang berwenang.
Klaim tanah adat harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula, status kawasan hutan serta kewenangan pemasangan plang harus dipastikan melalui instansi terkait.
Tidak boleh ada pihak yang mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta terungkap. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai status lahan dan dasar hukum tindakan yang dilakukan di lokasi tersebut.
KAPOLRES DIMINTA SEGERA BERTINDAK
Bistok Sihombing mendesak Kapolres segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi, meminta keterangan masyarakat dan tokoh agama, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam persoalan tersebut.
Ia menilai, penanganan yang tidak transparan berpotensi memperbesar keresahan masyarakat. Karena itu, aparat diminta bertindak profesional, objektif,
(Tiem)
