AKPERSI Kepri: Klarifikasi Kepala DPKP Belum Menjawab Pokok Persoalan, Surat Gubernur ke PT Antam Setelah Viral Timbulkan Tanda Tanya

AKPERSI Kepri: Klarifikasi Kepala DPKP Belum Menjawab Pokok Persoalan, Surat Gubernur ke PT Antam Setelah Viral Timbulkan Tanda Tanya

Spread the love

TANJUNGPINANG,Detakrohul.com ARJENTV.COM – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menilai klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri terkait proyek pembangunan Taman Kota Kijang senilai Rp4,86 miliar belum menjawab substansi persoalan yang menjadi sorotan publik.

AKPERSI mengapresiasi penjelasan bahwa hingga saat ini belum terjadi pencairan anggaran sehingga belum terdapat kerugian keuangan negara. Namun, menurut organisasi tersebut, penjelasan itu tidak serta-merta menjawab pertanyaan mendasar mengenai proses pelaksanaan proyek yang telah berjalan hingga sekitar 40 persen sebelum akhirnya dihentikan akibat munculnya keberatan dari pihak yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C. ILJ, menegaskan bahwa polemik ini tidak semata-mata menyangkut ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, kehati-hatian dalam perencanaan, kepastian administrasi, serta transparansi kepada publik.

“Jika benar seluruh prosedur telah dilaksanakan dengan baik sejak awal dan koordinasi sudah dilakukan, mengapa keberatan dari PT Antam baru muncul ketika proyek sudah berjalan? Pertanyaan ini yang hingga kini belum dijelaskan secara terang kepada masyarakat,” ujar Fauzan.

AKPERSI juga menyoroti fakta bahwa surat resmi Gubernur Kepulauan Riau kepada PT Antam baru dikirim pada 23 Juni 2026, setelah proyek Taman Kota Kijang menjadi sorotan luas di berbagai media.

Menurut AKPERSI, kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, antara lain kapan surat keberatan dari PT Antam diterima oleh DPKP, mengapa langkah resmi di tingkat gubernur baru dilakukan setelah polemik berkembang di ruang publik, serta upaya penyelesaian apa saja yang telah ditempuh sebelumnya.

Selain itu, AKPERSI mempertanyakan mengapa persoalan administrasi lahan baru menjadi perhatian setelah proyek berjalan cukup jauh.

“Pertanyaan-pertanyaan ini wajar dalam negara demokrasi dan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” kata Fauzan.

AKPERSI juga menyayangkan sikap Kepala DPKP yang dinilai belum memberikan ruang konfirmasi yang proporsional kepada media dan pihak-pihak yang sejak awal mempertanyakan proyek tersebut.

Beberapa upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun kunjungan langsung ke kantor DPKP disebut tidak memperoleh penjelasan yang memadai.

“Pejabat publik tidak cukup hanya menya

Red Robet htr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *