ROKAN HULU, Detakrohul.com – Kepala Desa Kasang Padang, Mulyadi, SE, Sy, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan video yang beredar mengenai lahan eks PT BK 1. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kasang Padang tidak pernah menerbitkan surat atau dokumen apa pun yang berkaitan dengan penjualan lahan tersebut.
Menurut Mulyadi, isu yang berkembang di tengah masyarakat murni berkaitan dengan lahan eks PT BK 1 yang saat ini telah berstatus sebagai aset yang disita oleh negara. Namun, belakangan muncul asumsi bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
“Jika memang ada anggapan seperti itu, kami tegaskan bahwa Pemerintah Desa Kasang Padang tidak pernah mengeluarkan surat ataupun dokumen apa pun terkait penjualan lahan yang dimaksud,” tegas Mulyadi saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan, apabila ada pihak yang mengatasnamakan masyarakat, kelompok, maupun Pemerintah Desa Kasang Padang dalam upaya menjual atau menguasai lahan tersebut, maka tindakan itu merupakan ulah oknum dan menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang bersangkutan.
Terkait video yang beredar di media sosial, Mulyadi mengatakan pihaknya telah meminta agar pernyataan yang disampaikan dalam forum mediasi pada Selasa lalu diluruskan. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Kami telah meminta pihak terkait untuk meluruskan maksud dari pernyataan yang disampaikan dalam forum mediasi agar tidak terjadi salah tafsir di tengah masyarakat,” ujarnya.
Mulyadi menjelaskan, forum mediasi tersebut digelar sebagai wadah diskusi bersama tokoh-tokoh masyarakat mengenai aspirasi warga yang ingin memanfaatkan lahan eks PT BK 1. Namun, hingga saat ini pemanfaatan lahan tersebut masih terkendala oleh status hukumnya yang telah disita oleh negara sehingga harus mengikuti ketentuan dan proses hukum yang berlaku.
Ia berharap seluruh masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta mengedepankan komunikasi yang baik demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Mulyadi.
Red
