ROKAN HULU: DETAKROHUL.COM– Kepala Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Mulyadi, SE, Sy, membantah pemberitaan yang menyebut aksi damai masyarakat berkaitan dengan tuntutan transparansi pengelolaan dana desa maupun penggunaan APBDes.
Saat dikonfirmasi, Mulyadi menegaskan bahwa aksi yang terjadi bukan membahas dana desa, melainkan terkait persoalan lahan eks PT BK 1 yang saat ini telah disita oleh negara dan kini berada dalam penguasaan PT Agrinas BK 1.
“Saya tegaskan, berita yang menyebut masyarakat melakukan aksi karena persoalan dana desa itu tidak benar. Pertemuan yang dilakukan merupakan undangan kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk membahas persoalan lahan eks PT BK 1,” ujar Mulyadi.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, sebagian masyarakat menginginkan agar lahan tersebut dapat dikuasai atau dikelola oleh masyarakat. Namun, sebagai Kepala Desa, dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil alih ataupun menguasai lahan tersebut.
“Saya sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan itu, karena statusnya sudah disita oleh negara. Oleh karena itu, pemerintah desa tidak bisa mengeluarkan kebijakan
ataupun keputusan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mulyadi juga berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana dan tetap menghormati proses hukum serta
status kepemilikan lahan yang telah ditetapkan oleh negara.
Ia kembali menegaskan bahwa aksi damai yang terjadi sama sekali bukan mengenai dana desa ataupun transparansi APBDes, melainkan murni berkaitan dengan persoalan lahan eks PT BK 1 yang saat ini berada dalam
penguasaan PT Agrinas BK 1.
“Kami ingin meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Persoalan yang dibahas adalah masalah lahan, bukan dana desa,” tutup Mulyadi.
Red Robet htr
