ROKAN HULU :Detakrohul.com– Seorang mantan Kepala Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, berinisial BD (47), kembali berurusan dengan hukum. Setelah sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus pengancaman menggunakan senjata api rakitan, kini ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu karena diduga menjadi bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Payung Sekaki pada Kamis (2/7/2026) malam, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., M.H., mengatakan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan BD tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan 18 paket sabu siap edar dengan berat kotor 67,57 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip bening, plastik pembungkus, sendok plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, sebuah dompet, tas merek Condotti, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, satu pucuk airsoft gun, serta 33 butir amunisi yang terdiri dari 11 butir kaliber 9 mm, 17 butir kaliber 11 mm, dan lima butir kaliber 7,62 mm.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial FZ yang diduga berada di Provinsi Sumatera Utara. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasok serta jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Hasil tes urine terhadap BD juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar narkoba di Kabupaten Rokan Hulu,” tegas IPTU Dendy.
Ironisnya, BD merupakan residivis. Pada tahun 2019 lalu, ia pernah diproses hukum karena kasus pengancaman terhadap Kepala Desa Bangun Jaya menggunakan senjata api rakitan dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian. Namun, setelah bebas, ia kembali tersandung kasus hukum yang lebih berat, yakni dugaan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus memburu jaringan pemasok narkotika yang diduga masih beroperasi serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
(Red Robet Htr)
