ROKAN HULU, DetakRohul.com Satresnarkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RM (34) diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu dalam penggerebekan di sebuah warung di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Minggu (5/7/2026). Warga menginformasikan bahwa sebuah warung di Desa Pematang Tebih diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin AIPTU Ronaldi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan RM, warga Kelurahan Babussalam, Kecamatan Rambah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 8,03 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita dua lembar plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna kuning hitam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial AL. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut. Namun hingga kini, AL belum berhasil ditemukan karena nomor teleponnya sudah tidak aktif.
Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap RM juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi mewujudkan Rokan Hulu yang aman dan bebas narkoba,” tegas Kapolres.
(Humas Polres Rohul)
(Red: Robet Htr )
