ROKAN HULU:Detakrohul.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu mulai mematangkan persiapan menghadapi Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026. Persiapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu, Selasa (21/7/2026).
Rapat dihadiri perwakilan Bapperida, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Inspektorat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyusun strategi menghadapi penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Penilaian IKK bertujuan mengukur kualitas kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Rokan Hulu menyeleksi produk hukum terbaik yang telah memberikan manfaat nyata kepada masyarakat dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun substansi.
Dalam arahannya, Pj Sekda Yusmar menegaskan bahwa produk hukum yang diajukan harus telah diterapkan selama minimal satu hingga tiga tahun, memiliki dampak yang jelas bagi masyarakat, serta belum pernah diikutsertakan dalam penilaian IKK pada tahun sebelumnya.
“Kita harus cermat memilih produk hukum yang benar-benar siap dan didukung bukti lengkap, mulai dari proses perencanaan, naskah akademik, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan,” tegas Yusmar.
Dalam rapat tersebut, tim membahas tiga Peraturan Bupati (Perbup), yakni Perbup Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, serta Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih.
Dari hasil pembahasan, Perbup tentang MPP dan Perbup tentang JKN dinilai telah memenuhi persyaratan sehingga siap diajukan dalam Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2026.
Sementara itu, Perbup tentang Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih masih memerlukan evaluasi lebih lanjut. Tim sepakat mencari produk hukum pengganti yang dinilai lebih siap, baik dari aspek implementasi di lapangan maupun kelengkapan dokumen pendukung.
Untuk mempercepat proses persiapan, Pj Sekda menginstruksikan Bagian Hukum, Bapperida, dan Bagian Organisasi segera menyusun usulan produk hukum pengganti.
Setelah daftar produk hukum ditetapkan, Inspektorat akan melakukan verifikasi seluruh bukti fisik sebelum dokumen diunggah ke aplikasi penilaian milik LAN.
Melalui koordinasi yang solid dan sinergi seluruh OPD, Pemkab Rokan Hulu optimistis dapat meraih hasil maksimal dalam Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2026, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berkualitas, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
(Kominfo/red)
