ROKAN HULU:Detakrohul.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial M.A. (21) ditangkap personel Polsek Rokan IV Koto setelah kedapatan menyimpan enam paket sabu seberat sekitar 25 gram yang disembunyikan di dalam kloset kamar mandi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di RT 004 RW 002, Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Betung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I. segera melaporkan kepada Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. Kapolsek kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setelah memastikan informasi yang diterima, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan M.A. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kloset kamar mandi.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Selain mengamankan sabu dengan berat kotor sekitar 25 gram, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua telepon genggam (Samsung Galaxy A56 dan Oppo A78), uang tunai Rp5.550.000, satu dompet kecil hitam, satu skop pipet, serta empat bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Rokan IV Koto dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda.
(Humas Polres Rohul / Red Robet)
