Polsek Kampar Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap di Lokasi Berbeda

Polsek Kampar Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap di Lokasi Berbeda

Spread the love

KAMPAR, Detakrohul.com – Tim Unit Reskrim Polsek Kampar mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pria di lokasi berbeda pada Kamis dini hari, 30 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pertama yang diamankan berinisial JI (34), warga Kelurahan Air Tiris. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp540 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, JI mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial ER (40), warga Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar.

Berbekal pengakuan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman ER. Di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Menurut polisi, dari rumah ER ditemukan lima paket yang diduga sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp340 ribu, sejumlah plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta sebuah kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Dalam pemeriksaan, ER mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial BA di Pekanbaru. Polisi menyatakan informasi tersebut masih didalami sebagai bagian dari pengembangan kasus untuk mengungkap dugaan jaringan pemasok yang lebih luas.

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang dinilai telah meresahkan lingkungan.

«”Keduanya sudah sangat meresahkan masyarakat. Alhamdulillah saat ditangkap tidak ada perlawanan,” ujar AKP Asdisyah Mursyid.»

Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pria berinisial BA yang disebut sebagai pemasok sabu berdasarkan pengakuan para terduga.

Atas perkara tersebut, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP. Penetapan bersalah terhadap para terduga sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap.

Polsek Kampar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurut kepolisian, kerja sama masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.

(Penulis: Adek raja sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *