ROKAN HULU — DETAKROHUL.COM — Dugaan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendapat perhatian serius dari insan pers. Wartawan media Teras Publik, Budi, telah melaporkan dugaan tersebut ke Mapolres Rokan Hulu dan meminta aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan larangan mengambil foto dan video saat Budi melakukan peliputan kegiatan Ketahanan Pangan (Katapang) di wilayah Koto Tandun, Jumat (28/8/2026).
Dalam laporan dan keterangannya, Budi menyebut dirinya mendapat larangan dari Ketua Pemuda Koto Tandun berinisial M.FA ketika hendak mendokumentasikan kegiatan tersebut.
Budi mengaku mendapat pernyataan dengan nada keras yang intinya melarang dirinya mengambil foto maupun video serta menyebut akan melaporkannya kepada polisi.
Merasa aktivitas jurnalistiknya terganggu, Budi kemudian memilih menempuh jalur hukum dan membuat laporan resmi ke Polres Rohul pada Rabu (2/9/2026).
Minta Polisi Tidak Lamban
Sejumlah insan pers yang mendampingi Budi meminta Polres Rokan Hulu tidak mengabaikan laporan tersebut. Mereka berharap polisi segera memanggil pihak-pihak terkait, memeriksa saksi, mengamankan bukti-bukti yang diperlukan dan melakukan gelar perkara sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum Budi, Budi Hartono, SH., MH., CS., menegaskan pihaknya akan mengawal proses laporan tersebut.
“Kita berharap kepolisian bergerak cepat, profesional dan objektif. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana, tentu kami meminta agar pelakunya diproses sesuai hukum,” tegas Budi Hartono.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas perselisihan antara wartawan dengan individu tertentu. Dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Jangan Ada Intimidasi terhadap Wartawan
Budi menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan lain ketika menjalankan tugas di lapangan.
“Kami meminta polisi mengusut laporan ini secara cepat, transparan dan profesional. Kalau memang terbukti ada pelanggaran hukum, kami berharap pelakunya diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kedatangan Budi ke Mapolres Rohul turut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi dan insan pers, di antaranya Ketua SIJI Esra Simbolon, Ketua SPRI Faisal Purba, perwakilan AKPERSI Indra S. PSB, Sekjen PWRI Hasan Basri, serta perwakilan PJS Hendrik Black.
Mereka menilai perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas harus menjadi perhatian bersama. Wartawan yang bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik, kata mereka, tidak seharusnya mendapatkan intimidasi maupun tindakan yang berpotensi menghambat peliputan.
Terlapor Tetap Memiliki Hak Klarifikasi
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan dari M.FA terkait laporan dan tudingan yang disampaikan Budi.
Redaksi DetakRohul.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada M.FA maupun pihak terkait lainnya.
Selanjutnya, proses penanganan laporan sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Rokan Hulu. Apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat kepolisian dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Rilisan: Tim
