Koperasi Pusako Kito Surati BPN Rohul, Minta Verifikasi HGU PT SAI

Koperasi Pusako Kito Surati BPN Rohul, Minta Verifikasi HGU PT SAI

Spread the love

ROKAN HULU :DETAKROHUL.COM — Koperasi Rambah Samo Sekitar (Pusako Kito) menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu (BPN Rohul) untuk meminta verifikasi batas, luas dan status Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) di Kecamatan Rambah Samo.

Surat bernomor 001/KOP-PUSAKO-KITO/IX/2026 itu meminta BPN Rohul memeriksa dokumen pertanahan, melakukan pengukuran apabila diperlukan, serta mencocokkan batas HGU dengan kondisi faktual di lapangan.

Permintaan tersebut berkaitan dengan adanya informasi perubahan luas areal HGU PT SAI. Dalam suratnya, koperasi menyinggung luas yang sebelumnya disebut sekitar 7.900 hektare, kemudian menjadi sekitar 5.996 hektare setelah perpanjangan HGU tahun 2021.

Koperasi meminta BPN menjelaskan nomor sertifikat HGU yang masih berlaku, luas masing-masing bidang, jumlah bidang, masa berlaku, dasar perpanjangan serta riwayat perubahan luas HGU. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan administrasi dan legalitas penguasaan lahan di wilayah tersebut.

Selain itu, koperasi meminta pengecekan tanda batas, titik koordinat dan peta HGU untuk dicocokkan dengan areal yang dikelola perusahaan maupun lahan yang dikuasai masyarakat. Pengecekan di lapangan diharapkan dapat menghindari perbedaan penafsiran mengenai batas-batas lahan.

Koperasi juga berharap proses verifikasi tidak hanya dilakukan berdasarkan dokumen, tetapi turut mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan. Menurut koperasi, pencocokan antara data administrasi dan fakta fisik diperlukan agar informasi mengenai luas serta batas HGU dapat diketahui secara jelas oleh para pihak.

Jika ditemukan areal yang dikelola PT SAI berada di luar bidang HGU, koperasi meminta status dan dasar penguasaannya turut dijelaskan berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku. Hal itu termasuk kejelasan mengenai dasar perizinan, status lahan, serta pihak yang memiliki kewenangan atas areal tersebut.

Koperasi berharap proses verifikasi dilakukan secara transparan dan objektif serta melibatkan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat dan perwakilan koperasi. Keterlibatan para pihak dinilai penting agar hasil pemeriksaan dapat diterima dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Hasil pemeriksaan dan pengukuran, jika dilakukan, juga diminta dituangkan dalam berita acara sebagai rujukan bersama. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan apabila terdapat perbedaan data, tumpang tindih penguasaan lahan, maupun persoalan batas antara areal HGU dan lahan masyarakat.

Permohonan verifikasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekitar serta perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan adanya data yang jelas, setiap pihak dapat mengetahui batas dan status lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

+Jurnalis: Demius Gea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *