8 Tahun Berjuang, Basiruddin Harahap Tak Gentar Pertahankan Klaim Tanah Ulayat 2.050 Hektare

8 Tahun Berjuang, Basiruddin Harahap Tak Gentar Pertahankan Klaim Tanah Ulayat 2.050 Hektare

Spread the love

PALUTA — DETAKROHUL.COM — Perjuangan mempertahankan klaim tanah ulayat seluas 2.050 hektare di Huta Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan.

Basiruddin Harahap, Tongku adat sekaligus Ketua Koperasi Produsen Tani Aman Makmur (KPTAM), bersama masyarakat Huta Pardomuan disebut telah memperjuangkan lahan tersebut sejak 2018. Hingga 2026, perjuangan itu belum juga menemukan titik penyelesaian.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar perebutan penguasaan lahan. Mereka menyatakan areal seluas 2.050 hektare tersebut merupakan tanah ulayat Huta Pardomuan yang secara turun-temurun memiliki keterkaitan dengan masyarakat adat setempat.

Klaim tersebut kemudian disebut diperkuat dengan penabalan secara adat pada 13 Januari 2021 oleh Ketua Luhat Adat Ujung Batu.

Namun, perjalanan panjang tersebut kembali berhadapan dengan persoalan penguasaan lahan yang melibatkan PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL).

Pada Kamis, 28 Agustus 2026, ratusan anggota koperasi bersama tim pengacara dan LSM Penjara Rohul kembali mendatangi areal yang mereka klaim sebagai tanah ulayat masyarakat.

Kedatangan massa tersebut menjadi penegasan bahwa masyarakat belum menganggap persoalan 2.050 hektare itu selesai. Mereka mendesak agar status dan dasar penguasaan lahan dibuka secara terang serta meminta PT SRL meninggalkan areal yang mereka klaim sebagai tanah ulayat Huta Pardomuan.

Basiruddin: Perjuangan Tidak Akan Berhenti

Basiruddin Harahap menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukan bertujuan mencari keuntungan pribadi. Menurutnya, lahan tersebut diharapkan dapat dikelola masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui sektor pertanian.

Koperasi juga disebut telah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan untuk mendukung program ketahanan pangan, termasuk pertanian padi, jagung, palawija dan tanaman buah.

Sebanyak ratusan kepala keluarga disebut siap terlibat apabila lahan tersebut nantinya dapat dikelola masyarakat berdasarkan kepastian hukum.

Bagi Basiruddin, yang paling penting saat ini adalah adanya kejelasan mengenai siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat atas lahan tersebut.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi penguasaan fisik lahan, tetapi juga menelusuri sejarah tanah, dokumen adat, batas wilayah, legalitas penguasaan, serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan areal 2.050 hektare tersebut.

8 Tahun Belum Selesai, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Rentang waktu perjuangan sejak 2018 hingga 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini bukan perkara baru. Sengketa dan klaim atas lahan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi terus menjadi persoalan apabila tidak segera mendapatkan kepastian.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bersama instansi terkait dapat melakukan verifikasi secara terbuka dan menghadirkan seluruh pihak dalam proses penyelesaian.

Jika benar terdapat dasar adat dan bukti legal yang mendukung klaim masyarakat, mereka meminta hal tersebut dihormati dan mendapatkan kepastian hukum.

Sebaliknya, apabila terdapat dokumen atau dasar hukum lain yang menjadi dasar penguasaan pihak perusahaan, masyarakat juga meminta semuanya dibuka secara transparan.

Satu hal yang kini menjadi tuntutan masyarakat: persoalan tanah ulayat 2.050 hektare jangan dibiarkan terus menggantung.

Setelah delapan tahun perjuangan, masyarakat Huta Pardomuan menunggu kepastian. Mereka ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum, data dan bukti yang jelas, bukan dibiarkan menjadi konflik yang diwariskan dari tahun ke tahun.

Tim Redaksi EDJ FAKTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *